Hukum Memandang Lawan Jenis

Ilustrasi : weheartit.com

CONDONG-ONLINE – Pandangan laki-laki kepada perumpuan ataupun sebaliknya tidak terlepas dari 2 kondisi. Baik itu karena sebab ataupun tanpa ada sebab. Seandainya tidak ada sebab, maka hukum memandang tersebut tidak diperbolehkan. Hal ini berdasarkan pada firman Allah SWT dalam QS Annur ayat 30:

قُل لِلْمُؤْمِنِينَ يَغُضُّوا مِنْ أَبْصَارِهِمْ

“Hendaklah mereka menahan pandangannya”

Dan Rasullah SAW mengibaratkan padangan itu seperti panah yang beracun. Rasulullah SAW bersabda:

النظرة سهم مسموم من سهام إبليس المرجوم، لأنها تدعو إلى الفكر، والفكر يدعو إلى الزناوقوله عليه السلام: العين تزني، والقلب يصدق ذلك أو يكذبه ولذلك

“Pandangan itu adalah panah beracun dari panahnya iblis yang beracun. Karena pandangan dapat menjurus ke dalam pikiran. Dan pikiran menjurus pada perzinaan. Dan Sabda Nabi Muhammad SAW. “ mata dapat berzina. Dan hati dapat membenarkannya atau mendustakannya.”

Seandainya melihat tersebut karena sebab, maka hukumnya terhalang (محظور) dan diperbolehkan (مباح). Hukum yang terhalang seperti pandangan kemaksiatan dan kedurhakaan. Dan hal ini tentu lebih besar dosanya dari pada memandang yang tanpa sebab.

Ilustrasi : pinterest.com

Sedangkan melihat yang diperbolehkan terbagi menjadi 3 bagian:  Pertama, memandang karena alasan yang darurat. Seperti dokter laki-laki yang mengobati penyakit di auratnya perempuan. Bahkan seandainya penyakit tersebut berada di kemaluannya perempuan tersebut. Dengan 2 syarat, yaitu: jika tidak timbul fitnah dan pandangannya tersebut tidak melebihi batas dari apa yang dibutuhkan dalam pengobatan (al-haawi al-kabir:35).[1] Bahkan Syekh Muhammad bin Qasim al-Ghazi mensyaratkan ketika pengobatan tersebut harus hadirnya mahram pasien tersebut dan tidak ditemukannya dokter perempuan yang lain yang bisa mengobatinya.[2] Hal ini berlaku juga bagi dokter perempuan yang mengobati pasien laki-laki.

Kedua, dalam rangka persaksian atau adanya interaksi antar sesama. Maka laki-laki diperbolehkan untuk memandang wajah perempuan. Bahkan memandang bagian tubuh yang dibutuhkan dalam persaksian.

Ketiga, memandang bagi laki-laki yang akan mengkhitbah perempuan. Maka berhak baginya memandang wajah dan telapak tangan perempuan yang akan dikhitbahnya. Baik dengan seizin darinya atau tidak. Bahkan diperbolehkan baginya mengulangi pandangannya tersebut untuk memastikan bentuk rupa dari calon istrinya itu.[3]  Kapan waktu melihatnya? Ketika ada keinginan untuk menikahinya dan sebelum melakukan khitbah. Hal ini dimaksudakan supaya laki-laki tersebut tidak meninggalkannya dan membuat sakit hatinya.

Wallohu a`lam bis-shawab

narasumber : Muhammad Ridwan, M.Pd

reporter       : Siti Sarah Maulidina

 

[1]  فَيَجُوزُ أَنْ يَنْظُرَ إِلَى ما دعت إليه الْحَاجَةُ إِلَى عِلَاجِهِ مِنْ عَوْرَةٍ وَغَيْرِهَا، إِذَا أَمِنَ الِافْتِتَانَ بِهَا وَلَا يَتَعَدَّى بِنَظَرِهِ إِلَى مَا لَا يَحْتَاجُ إِلَى عِلَاجِهِ (الحاوي الكبير: 39)

[2] فتح القريب المجيب في شرح ألفاظ التقريب:124

[3] كفاية الاخياة في حل غاية الإختصار(33:2)


Kajian Islam / Fiqh    Dibaca 2.350x


Artikel Lainnya


Beri Komentar

  • TENTANG KAMI

    Majalah condong online seputar berita dan artikel tentang kajian/dunia islam, tips & inspiration, family, event, radio online, dll.

  • CONDONG-ONLINE.COM

  • Pengunjung Website